PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MARGINAL DALAM PERSPEKTIF ASAS “EQUALITY BEFORE THE LAW”
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Masyarakat Marginal, Equality Befor The LawAbstrak
“Equality Befor The Law” atau persamaan di hadapan hukum” merupakan salah satu asas dasar dari sistem hukum yang menetapkan bahwa setiap individu, tanpa memandang asal-usul sosial, ekonomi, budaya atau identitas, berhak untuk menikmati keadilan dan kesetaraan yang sama di depan hukum. Prinsip ini berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada kelompok yang kurang beruntung, seperti masyarakat miskin, etnis minoritas, penyandang distabilitas dan kelompok lain yang sering terabaikan.
Tulisan ini mengkaji Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat yang marginal dalam keranka asas hukum “equality Before The Law”. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pada keseimpulan tulisan ini adalah usaha preventif perlindungan masyarakat marginal, peraturan harus melindungi hak mayoritas sambil memperhatikan hak masyarakat marginal. Akses terhadap perlindungan dimulai dari dimensi "hukum yang ada dan hidup dalam masyarakat", termasuk penyelesaian sengketa sesuai tradisi budaya. Akses terhadap informasi hukum, pendidikan hukum, dan penyelesaian sengketa di luar peradilan formal juga penting. Dalam penegakan hukum, aparat harus menjamin perlakuan yang adil dan setara tanpa diskriminasi, serta memberikan akses yang sama pada sistem peradilan untuk masyarakat tertinggal.
Referensi
Buku
Ali ,Mahmud Sayuthi. (2000). Metode Penelitian Agama : Pendekataan Teori dan Praktek. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Harapahap, Zairin.( 2018). Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang: Kajian Pejabat Publik di Indonesia. Disertai UII.
Suparlan, Pasurdi. (1984). Orang Gelandangan di Jakarta : Politik Pada Golongan Termiskin dalam Kemiskinan Perkotaan. Jakarta : Sinar Harapan.
Efend, Jonaedi i dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta : Prenada Media.
Efendi, Jonaedi & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta : Prenada Media.
Marzuki, Peter Mahmud. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia.
Jurnal
Yati Nurhayati, (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10.
Yati Nurhayati, Ifrani, & M. Yasir Said, (2021), “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, No.1, Februari
Ibnu Alwoton Surya Waliden, Selvi Maulida, Mochammad Agus Rochmatullah. (2022) Tinjauan Asas Equality Before The law Terrhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Verfassung : Jurnal Hukum Tata Negara, Volume 1 No 2.
Deni Setya Bagus Yuherawan & Muhamamd Huzaini. (2021) Pertentangan Anatar Asas Oportunitas dengan Asas Equality Before The Law (Pasal 35 Huruf C UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesi. Jurnal Justitia Volume 6 No. 2.
Gerardus Gegen & Aris Prio Agus Santoso. (2021) Perlidnungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Qistie Vol. 14. No. 2.
Azahry. (1995) Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-usnurnya. Jakarta : UI Press, hlm. 19.20 didalam Fadli Andi Natsif. Perlidnungan Hak Asasi Manusia Dalam Presfektif Negara Hukum Indonesia. Jurnal Al- Risalah Volume 19 No.1
Bobi Aswandi & Kholis Roisah. (2019). Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitanya Dengan Hak Asasi Manusa (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor I
Ibrahain Ahmad. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Gorotalo Law. Volume 1- No.1
Internet
Anonim. Makan Equality Before The Law dan Pemaknaanya. https://www.hukumonline.com/berita/a/makna-equality-before-the-law-dan-penerapannya-lt61a6d5afef049/?page=2. Diakses tanggal 20 Agusstus 2023.