HARMONISASI HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT SIMAH NIKAH ADAT DAYAK KALIMANTAN TENGAH

Penulis

  • Sasli Rais Kementrian Agama Kalimantan Tengah

Kata Kunci:

Simah Nikah, Adat Dayak, Hukum Islam

Abstrak

Hukum adat dan hukum Islam dapat disatukan dengan ketentuan bahwa belum ada pengauturannya dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Begitupun dengan adat-adat perkawinan beragam jenisnya. Berlakulah ketentuan yang menyatakan bahwa adat perkawinan boleh dilakukan apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif  yang berarti bahwa bahan hukum sekendur sebagai bahan utama untuk menyelesaikan  dengan pendekatan deskriptif kualitatif.

Hasil dalam penelitian ini menyatakan bahwa hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat dilaksanakan oleh umat muslim. Namun jika ketentuan adat ini bertentangan dengan ajaran islam maka orang Islam wajib meninggalkan sesuatu yang bertentangan dengan norma Islam. Adat perkawinan Simah tidak bertentangan dengan ajaran Islam dengan ketentuan bahwa calon laki-laki yang membayar denda karena menikahi anak gadis Dayak, setelah denda dibayarkan barulah diselenggarakan pernikahan. jika pembayaran ini bertujuan untuk menikahi dan sekaligus mengislamkannya, maka adat ini dapat digunakan oleh umat Islam

Referensi

Abū Zahrah, Muḥammad (1987). ‘Ilm al-Uṣūl al-Fiqh, Beirut, Libanon: Dār al-Fikr al-‘Arabī,

Ali, Mohammad Daud. (2004) Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,

Djazuli, (2000) Ushul Fiqh, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hasan, Ahmadi. (2007) Adat Badamai: interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat pada Masyarakat Banjar. Banjarmasin: Antasari Press,

Hazairin. (1985) Tujuh Serangkai tentang Hukum. Jakarta: Bina Aksara.

Jumu’ah, Ali, (2009) al-Ijmā’ ‘Ind al-Uṣūliyyin, al-Qāhirah: Dār ar-Risālah

Khallaf, Abdul Wahhab (1972) ‘Ilmu Uṣūl al-Fiqh , Jakarta: al-Majlis al-A'lā al-Indonesia.

Shidiq, Sapiudin, (2011) Ushul Fiqh Jakarta: Kencana.

Shidieqy, Hasbi Ash. (2001) Pengantar hukum Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra

Wignjodipoero, Soerojo .(1990), Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: CV Haji Masagung

Zuhaili, Wahbah al- (1986) .Ushul Fiqh Al-Islami. Damaskus: Darul Fikr.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Rais , S. (2023). HARMONISASI HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT SIMAH NIKAH ADAT DAYAK KALIMANTAN TENGAH. SULTAN ADAM : Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 262–269. Diambil dari https://qjurnal.my.id/index.php/sultanadam/article/view/493

Terbitan

Bagian

Articles