PERJANJIAN JUAL-BELI MENGGUNAKAN PECAHAN RUPIAH YANG TIDAK BERLAKU BERDASARKAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Konsumen, Pelaku Usaha, Perjanjian Jual BeliAbstrak
Tujuan Penelitian: untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual belinya dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang menjunjung hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh para pelaku usaha.
Metode Penelitian yang digunakan menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap KUHPerdata dan UUPK sebagai bahan hukum yang berkaitan dengan pembahasan.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perjanjian jual-beli pada produk yang menggunakan nominal rupiah yang tidak berlaku dianggap sebagai perjanjian yang cacat, karena terdapat cidera kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha. KUHPerdata dengan segala ketentuannya telah mengatur bahwa setiap perjanjian harus didasarkan dengan iktikad baik serta UUPK yang sudah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Namun Peraturan Mentri Perdagangan No.35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan hanya mengatur mengenai tata cara penetapan harga oleh pelaku usaha, tanpa ada pengaturan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
Referensi
Arifin, Syamsul, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Medan: Medan Area University Press
Budiono, Herlian, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotaritan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Isnaeni, Moch Isnaeni, 2015, Perjanjian Jual Beli, Surabaya: Revka Petra Media
KBBI, 2015, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama
Khairandy, Ridwan, 2016, Perjanjian Jual Beli, Yogyakarta: FH UII Press
Miru, Ahmadi 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Muhammad, Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
_______, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Muthiah, Aulia, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Pustaka Baru Press
M. Hadjon, Philipus, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Jogjakarta: Gajah Mada University Press
_______, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu
Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
R. Setiawan, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Balai Pustaka
Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa
_______, 2010, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Supramono, Gatot, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 /M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan
Jurnal-jurnal Hukum :
Astuti, Nanin Koeswidi, "Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum" to-ra, II (April, 2016)
Febriana Anggit Sasmita, “Tinjauan Yuridis Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Investasi Antara Pengusaha Dan Investor” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Sunan Kalijaga, I (Mei, 2016)
Gumanti, Retna, "Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)" Jurnal Pelangi Ilmu, V (Maret, 2012)
Jamil, Nury Khairil, and R. Nury & Rumawi, "Implikasi asas pacta sunt servanda pada keadaan memaksa (force majeure) dalam hukum perjanjian indonesia" Jurnal Kertha Semaya, VIII (Januari, 2020)
Panggabean, R. M, "Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku" Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, IV (Mei, 2010)
Sinaga, Niru Anita,"Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian" Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, I (Juni, 2020)
Syamsudin, Muhamad, and Fera Aditias Ramadani, "Perlindungan hukum konsumen atas penerapan klausula baku" Jurnal Yudisial, III (Juli, 2018)
Yunus, Ahyuni, "Penyalahgunaan Keadaan dalam Bentuk Perjanjian Baku" Kanun Jurnal Ilmu Hukum, III (Mei, 2019)