PERJANJIAN JUAL-BELI MENGGUNAKAN PECAHAN RUPIAH YANG TIDAK BERLAKU BERDASARKAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Rizal Ramadhan Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Annisa Hidayati Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Konsumen, Pelaku Usaha, Perjanjian Jual Beli

Abstrak

Tujuan Penelitian: untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual belinya dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang menjunjung hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh para pelaku usaha.

Metode Penelitian yang digunakan menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap KUHPerdata dan UUPK sebagai bahan hukum yang berkaitan dengan pembahasan.

Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perjanjian jual-beli pada produk yang menggunakan nominal rupiah yang tidak berlaku dianggap sebagai perjanjian yang cacat, karena terdapat cidera kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha. KUHPerdata dengan segala ketentuannya telah mengatur bahwa setiap perjanjian harus didasarkan dengan iktikad baik serta UUPK yang sudah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Namun Peraturan Mentri Perdagangan No.35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan hanya mengatur mengenai tata cara penetapan harga oleh pelaku usaha, tanpa ada pengaturan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

 

 

 

Referensi

Arifin, Syamsul, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Medan: Medan Area University Press

Budiono, Herlian, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotaritan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Isnaeni, Moch Isnaeni, 2015, Perjanjian Jual Beli, Surabaya: Revka Petra Media

KBBI, 2015, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama

Khairandy, Ridwan, 2016, Perjanjian Jual Beli, Yogyakarta: FH UII Press

Miru, Ahmadi 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Muhammad, Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

_______, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Muthiah, Aulia, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Pustaka Baru Press

M. Hadjon, Philipus, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Jogjakarta: Gajah Mada University Press

_______, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu

Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

R. Setiawan, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Balai Pustaka

Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa

_______, 2010, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Supramono, Gatot, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 /M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan

Jurnal-jurnal Hukum :

Astuti, Nanin Koeswidi, "Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum" to-ra, II (April, 2016)

Febriana Anggit Sasmita, “Tinjauan Yuridis Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Investasi Antara Pengusaha Dan Investor” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Sunan Kalijaga, I (Mei, 2016)

Gumanti, Retna, "Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)" Jurnal Pelangi Ilmu, V (Maret, 2012)

Jamil, Nury Khairil, and R. Nury & Rumawi, "Implikasi asas pacta sunt servanda pada keadaan memaksa (force majeure) dalam hukum perjanjian indonesia" Jurnal Kertha Semaya, VIII (Januari, 2020)

Panggabean, R. M, "Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku" Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, IV (Mei, 2010)

Sinaga, Niru Anita,"Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian" Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, I (Juni, 2020)

Syamsudin, Muhamad, and Fera Aditias Ramadani, "Perlindungan hukum konsumen atas penerapan klausula baku" Jurnal Yudisial, III (Juli, 2018)

Yunus, Ahyuni, "Penyalahgunaan Keadaan dalam Bentuk Perjanjian Baku" Kanun Jurnal Ilmu Hukum, III (Mei, 2019)

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Ramadhan , R., & Hidayati , A. (2023). PERJANJIAN JUAL-BELI MENGGUNAKAN PECAHAN RUPIAH YANG TIDAK BERLAKU BERDASARKAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN. SULTAN ADAM : Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 243–254. Diambil dari https://qjurnal.my.id/index.php/sultanadam/article/view/488

Terbitan

Bagian

Articles