PEMIKIRAN AL-MAWARDI TENTANG KEPALA NEGARA DAN RELEVANSINYA DENGAN PERPOLITIKAN DI INDONESIA

Penulis

  • Nuril Khasyi'in Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Aulia Muthiah Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Kepala Negara, Kriteria Pemimpin, Dewan Pemilih

Abstrak

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al- Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkan tentang konsep  kepala negara yang secara detail menyebutkan ada tujuh kriteria untuk menjadi kepala  negara, yaitu: adil, berilmu, sehat inderawi, sehat organ tubuh, berwawasan, berani/tegas dan  keturunan Quraisy. Kriteria ini dianggap sangat ideal untuk seorang kepala negara,  selanjutnya konsep ini apakah dapat diterapkan di Indonesia secara maksimal.  

Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan  dengan menggunakan data sekunder sebagai bahan utamanya yaitu peraturan perundang undangan dan referensi yang terkait dengan konsep kepala negara baik dalam kajian hukum  positif maupun hukum Islam.  

Hasil pembahasan menyatakan bahwa Imam Al-Mawardi menyebutkan bahwa kepala negara  adalah imam yang dipilih oleh ahlul-Ikhtiyar (dewan pemilih). Konsep pemikiran Al-Mawardi  tidak semua relevan dengan perpolitikan yang ada di Indonesia, seperti kriteria Imam tidak  semuanya dapat diterapkan dalam perpolitikan di Indonesia. Konsep lain mempunyai  kesamaan adalah wajibnya pengangkatan kepala negara dan adanya kontrak sosial berupa  sumpah jabatan.  

Referensi

Abdul Aziz Dahlan. 1996. “Ensiklopedi Hukum Islam.” Hukum Islam 1162.

al-Mawardi. 2006. Al-Ahkam as-Sulthaniyah wa al-Wilayah ad-Diniyyah. Terjemahan. Jakarta: Darul Falah.

Amin, Muhammad. 2016. “Pemikiran Politik Al-Mawardi.” Jurnal Politik Profetik 4(2):117–36. doi: 10.24252/jpp.v4i2.2744.

Anon. n.d. “No Title Eksiklopedi Wikipedia.”

Mamudji., Soerjono Soekanto Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Munawir Syadzali. 1990. Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran,. Jakarta: UII Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Pulungan, J. Suyuti. 1997. Fiqih Siyasah Ajaran Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahmawati, Rahmawati. 2018. “Sistem Pemerintahan Islam Menurut Al-Mawardi Dan Aplikasinya Di Indonesia.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 16(2):264–83. doi: 10.35905/diktum.v16i2.621.

Syam, Syafruddin. 2017. “Pemikiran Politik Islam Al-Mawardi dan Relevansinya di Indonesia.” Al-Hadi 2(2):485–98.

Syawawi, Reza. 2016. “Pengaturan Pemberhentian Presiden dalam Masa Jabatan Menurut UUD 1945 (Studi Komparatif Sebelum dan Sesudah Perubahan).” Jurnal Konstitusi 7(6):051. doi: 10.31078/jk763.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2o19 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Khasyi’in, N., & Muthiah, A. (2023). PEMIKIRAN AL-MAWARDI TENTANG KEPALA NEGARA DAN RELEVANSINYA DENGAN PERPOLITIKAN DI INDONESIA. SULTAN ADAM : Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 165–176. Diambil dari https://qjurnal.my.id/index.php/sultanadam/article/view/410

Terbitan

Bagian

Articles