Pelatihan Dasar Perpajakan Bagi Guru-Guru di SMPN 1 Kota Tomohon

Authors

  • Ivonne H. Putong* Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado
  • Grace Ropa Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado
  • Mirjam Tenda Jurusan Pariwisata, Politeknik Negeri Manado
  • Sintje Alouw Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado
  • Harty U.H.L.Koagouw Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado
  • Antonius Manginsela Jurusan Tehnik Elektro, Politeknik Negeri Manado
  • Lala Gu’a Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado
  • Keydi Tangian Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Manado

Keywords:

Pelatihan Perpajakan, Guru, SMPN 1 Tomohon

Abstract

Penerimaan pajak merupakan penyumbang terbesar dalam pembiayaan negara. Pendapatan negara setiap tahun bertumpu kepada jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak hampir mencapai 80%. Sisanya sebesar 20% berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Oleh karena itu, ke depan optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari perpajakan harus terus dioptimalkan dari tahun ke tahun. Tarif pajak di Indonesia untuk wajib pajak badan adalah 22%. Tarif pajak yang lebih rendah tidak diimbangi dengan tax ratio. Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam masa yang sama. Jika dibandingkan dengan negara maju, tax ratio di Indonesia masih rendah. Rata-rata negara maju mempunyai tax ratio sebesar 24% dan untuk negara berkembang angka tax rationya berkisar di 16 – 18%.  Indonesia selama sepuluh tahun terakhir tax rationya sebesar 11%. Angka tax ratio mencerminkan tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah pada masyarakat di Indonesia. Berdasarkan penelitian, salah satu alasan rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia karena minimnya pengetahuan perpajakan dari wajib pajak. Sebagian besar tenaga pendidik di sekolah ini berstatus PNS dan sebagian lagi berstatus tenaga honorer. Jumlah tenaga pendidik yaitu 59 orang dan dibantu oleh 3 orang tenaga administrasi sekolah. Sekolah ini belum mengajarkan mata pelajaran pajak. Berdasarkan wawancara dengan beberapa guru, pengetahuan perpajakan masih sangat minim. Solusi yang ditawarkan oleh tim pengabdi yaitu dengan membuat pelatihan dan pendampingan perpajakan bagi para guru di SMPN 1 Tomohon. Pembawa materi pelatihan adalah mahasiswa prodi D4 Akuntansi Perpajakan bersama dosen pendamping. Video kegiatan  dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=WHKQO20ssj4.

References

Andriani, Y., & Herianti, E. (2016). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi empiris UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Tahun 2013-Agustus 2015).

Putong, I. H. (2017). Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Peran Kepercayaan Kepada Pemerintah, Keadilan Prosedural Cerapan dan Persepsi Atas Perilaku Wajib Pajak Lain (Studi Eksperimen Pengusaha UMKM) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Putri, R. L. (2016). Pengaruh Motivasi Membayar Pajak dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Profita: Kajian Ilmu Akuntansi, 4(8).

Susanti, S., Susilowibowo, J., & Hardini, H. T. (2020). APAKAH PENGETAHUAN PAJAK DAN TINGKAT PENDIDIKAN MENINGKATKAN KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK?. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(2), 420-431.

Downloads

Published

2023-10-20

How to Cite

Putong, I. H., Ropa, G., Tenda, M., Alouw, S., Koagouw, H. U., Manginsela, A., Gu’a, L., & Tangian, K. (2023). Pelatihan Dasar Perpajakan Bagi Guru-Guru di SMPN 1 Kota Tomohon . JPEMAS : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 81–86. Retrieved from https://qjurnal.my.id/index.php/abdicurio/article/view/600